Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Kriteria bahan baku Tebu layak giling adalah :
a. manis;
b. bersih; dan
c. segar.
(2) Penentuan kriteria manis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan :
a. melakukan analisa kemasakan yang dilakukan sejak pemasangan dan pemilihan contoh batang Tebu sampai saat batang Tebu contoh dipotong untuk dianalisa;
b. proses kemasakan ditunjukkan dengan peningkatan kadar gula dari ruas ke ruas dan kadar gula tiap ruas tidak mengalami perbedaan;
dan
c. penentuan hasil analisa batang Tebu contoh yang ditunjukkan dengan parameter nilai brix dan pol.
(3) Penentuan kriteria bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan :
a. pembersihan batang Tebu dari unsur non tebu non gula antara lain Tebu muda (sogolan), pucuk Tebu (momol), daun Tebu kering (daduk), akar Tebu, dan tanah;
b. pembersihan dilakukan sebelum batang Tebu dimuat dalam truk, lori, atau angkutan lain; dan
c. prosentase kotoran diharapkan lebih kecil dari 5% bobot Tebu pada tiap truk, lori, atau angkutan lain.
(4) Penentuan kriteria segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan :
a. mencatat waktu tebang Tebu pada tiap truk, lori, atau angkutan lain;
b. menghitung waktu tempuh dan jarak tempuh pengangkutan Tebu ke pabrik gula;
c. menghitung waktu antara saat Tebu ditebang sampai dengan digiling diperkirakan paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
