Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e perlu memperhatikan tahapan persiapan Benih yang baik sebelum ditanam di kebun Tebu giling. (2) Langkah-langkah persiapan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlakuan bahan tanam/benih dan perkiraan kebutuhan Benih memperhitungkan jarak tanam dalam juring (baris).
Koreksi Anda