Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d digunakan dari varietas Tebu unggul yang berasal dari kebun sumber benih yang telah disertifikasi. (2) Persiapan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan bentuk Benih dan pemilihan bahan tanam yang baik berasal dari varietas tebu yang unggul, murni, dan sehat.
Koreksi Anda