Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan masa tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus direncanakan berdasarkan rancangan pola giling pabrik gula, dengan ketentuan umur Tebu layak giling paling cepat 11 (sebelas) bulan dan memperhatikan tingkat kemasakan Tebu.
(2) Pola tanam dibedakan menjadi dua pola yaitu:
a. Pola A/I, dengan ketentuan:
1) Dilaksanakan di lahan berpengairan; dan 2) Varietas yang ditanam kategori masak awal, awal tengah dan tengah.
b. Pola B/II, dengan ketentuan:
1) Dilaksanakan di lahan tadah hujan; dan 2) Varietas yang ditanam kategori masak tengah dan tengah lambat.
Koreksi Anda
