Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Penataan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui penentuan varietas unggul yang akan ditanam sesuai dengan :
a. kondisi agroklimat dan lahan;
b. penetapan komposisi kemasakan;
c. kesesuaian varietas unggul dengan rencana tebang dan masa tanam; dan
d. kecukupan benih bersertifikat yang sehat, murni dan tepat waktu saat dibutuhkan.
(2) Penanaman tebu dilakukan berdasarkan komposisi kemasakan yang disesuaikan dengan kebutuhan bahan baku masing-masing pabrik gula.
(3) Varietas yang digunakan merupakan varietas unggul sesuai dengan standar teknis dan bersertifikat.
Koreksi Anda
