Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyusun pedoman budidaya Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2) Pedoman budidaya Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Petani Tebu, pabrik gula, kelembagaan Petani dan semua pihak yang melakukan budidaya Tebu.
(3) Pedoman budidaya Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang perkebunan.
Koreksi Anda
