Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyediaan Benih Tebu varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang ahli dalam bidang budidaya Tebu.
(2) Badan Usaha dan/atau masyarakat dapat menyediakan Benih Tebu varietas unggul dengan potensi Rendemen dan Hablur tinggi.
(3) Benih Tebu varietas unggul yang disediakan Badan Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Koreksi Anda
