Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sudah harus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda