Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Setiap pabrik gula yang tidak melakukan program pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 32 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. rekomendasi pencabutan izin;
d. denda administrasi; dan/atau
e. sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu.
Koreksi Anda
