Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan produktivitas tanaman Tebu.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan saran terhadap Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan produktivitas tanaman Tebu;
b. melakukan penelitian dalam bidang tanaman Tebu dan/atau industri gula guna mendukung peningkatan produktivitas tanaman Tebu
c. memberikan penyuluhan, pendampingan, pelatihan dan/atau pembimbingan terhadap petani Tebu mengenai sistem budidaya tanaman Tebu yang baik;
d. melakukan pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi;
dan/atau
e. melakukan pengawasan pelaksanaan program peningkatan produktivitas tanaman Tebu.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. perorangan;
b. perguruan tinggi;
c. organisasi sosial kemasyarakatan;
d. organisasi profesi; dan/atau
e. lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
