Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam rangka program peningkatan produktivitas tanaman Tebu bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; dan
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
