Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. Pemerintah daerah provinsi lain; b. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota; c. badan usaha; d. asosiasi; e. masyarakat; dan/atau f. pihak luar negeri. (3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. bantuan pendidikan dan pelatihan; b. bantuan sarana dan prasarana; c. sistem informasi; dan d. kerja sama lain di bidang peningkatan produktivitas tanaman tebu.
Koreksi Anda