Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. Pemerintah daerah provinsi lain;
b. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
c. badan usaha;
d. asosiasi;
e. masyarakat; dan/atau
f. pihak luar negeri.
(3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. bantuan pendidikan dan pelatihan;
b. bantuan sarana dan prasarana;
c. sistem informasi; dan
d. kerja sama lain di bidang peningkatan produktivitas tanaman tebu.
Koreksi Anda
