Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap peningkatan tanaman Tebu. (2) Pembinaan peningkatan tanaman Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, fasilitasi pemasaran dan/atau fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pertanian. (3) Penyuluhan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan Petani tentang budidaya Tebu yang baik; b. merubah perilaku Petani dan/atau masyarakat dari sistem budidaya konvensional kearah sistem budidaya berdaya saing dengan tetap berwawasan lingkungan; c. menciptakan dan menghasilkan tenaga terampil dan profesional yang beretika dan berakhlak mulia; d. transfer pengetahuan dan teknologi modern budidaya Tebu pada Petani dan masyarakat; dan e. membentuk pabrik gula berkarakter daya saing internasional, berkedaulatan dan bermartabat.
Koreksi Anda