Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pabrik gula dan Petani wajib membangun kemitraan dalam rangka mewujudkan kesinambungan industri gula dengan produktivitas pabrik yang tinggi dan memberikan kepastian harga komoditas bagi Petani. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. program pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4); dan b. sistem pembelian hasil panen. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian tertulis dan tembusannya disampaikan kepada Pemerintah Daerah. (4) Sistem pembelian hasil panen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan sistem beli putus dengan harga dan waktu pembayaran yang telah disepakati antara pabrik gula dan Petani. (5) Dalam sistem beli putus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Petani mendapatkan pembayaran atas penjualan Tebu kepada pabrik gula sesuai dengan jumlah Tebu yang disetorkan.
Koreksi Anda