Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan produk Tebu selain Gula untuk memberikan nilai tambah pada komoditas tanaman Tebu.
(2) Pengembangan produk Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelitian dan pengembangan komoditas Tebu.
(3) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan ahli dalam bidang pengembangan komoditas Tebu.
Koreksi Anda
