Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
Untuk terwujudnya kedaulatan dan kesejahteraan, Petani dengan skala usaha paling luas 5 (lima) hektar berhak:
a. menerima penggabungan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. mendapatkan pelatihan dan/atau penyuluhan sistem budidaya tanaman Tebu yang baik;
c. mendapatkan pendampingan tenaga ahli;
d. mendapatkan harga Tebu yang menguntungkan sesuai dengan perjanjian kemitraan yang berlaku; dan
e. mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
