Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pabrik gula baru wajib menyediakan lahan Tebu sendiri paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan total lahan sesuai kapasitas produksinya.
Koreksi Anda