Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kondisi agroklimat dan lahan dengan memperhatikan:
a. curah hujan per per tahun;
b. suhu udara;
c. penyinaran matahari per hari;
d. kecepatan angin disiang hari;
e. kelembaban udara;
f. ketinggian lahan Tebu yang ideal secara ekonomis;
g. kemiringan lahan;
h. tanah tidak terkontaminasi logam berat, residu pestisida, dan bahan lain yang berbahaya; dan
i. lahan yang digunakan bukan lahan endemik OPT.
(3) Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi dan/atau optimalisasi lahan Tebu yang kurang sesuai menjadi lahan Tebu yang sesuai bersama masyarakat melalui :
a. pemanfaatan bahan organik dengan mengembalikan sisa tanaman ke dalam tanah;
b. pengelolaan drainase dan pengairan yang tepat;
c. tidak membakar seresah tebu;
d. penambahan vinasse bekas hasil samping bioetanol/pupuk organik;
dan
e. penambahan pupuk hijau.
(4) Penetapan lahan Tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kriteria kesesuaian lahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
