Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan lahan Tebu; b. penyediaan benih Tebu varietas unggul; c. pedoman budidaya Tebu; d. pemberdayaan Petani; e. pengembangan produk Tebu; f. kemitraan pabrik Gula dan Petani; g. pembinaan dan pengawasan; h. Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu; i. kerjasama; j. pembiayaan; dan k. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda