Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan produktivitas tanaman Tebu diselenggarakan dengan tujuan: a. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Petani; b. mendukung swasembada Gula nasional di Jawa Tengah; c. meningkatkan produksi Gula; d. menurunkan harga pokok produksi Gula; dan e. mengembangkan jenis-jenis komoditas lain yang dihasilkan dari tanaman Tebu selain Gula kristal.
Koreksi Anda