Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. BPK; b. Majelis; c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Koreksi Anda