Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKD.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
