Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Daerah dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a; atau
b. menolak laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf
b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD.
(3) PPKD menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui proses penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal
26. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Koreksi Anda
