Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, Majelis dapat memerintahkan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKD melalui PPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis. (4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, disertai dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda