Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD atas:
a. penggantian Kerugian Daerah setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2).
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
