Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak dapat diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKD menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Koreksi Anda
