Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyampaikan pendapat secara tertulis atas laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. menolak laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disetujui, pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dan ayat (3), dan ayat (4) segera menyampaikan laporan kepada PPKD paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditolak, PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan segera menugaskan TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada PPKD atau kepala SKPKD.
Koreksi Anda
