Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah yang dilakukan oleh TPKD disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk dimintakan tanggapan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penugasan pemeriksaan berakhir.
(2) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dilampiri dokumen pendukung.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan sementara disampaikan.
(4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKD menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan sementara.
(6) Dalam hal TPKD menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan sementara.
(7) Dalam hal TPKD tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(8) TPKD memberikan jawaban paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(9) TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tanggapan.
Koreksi Anda
