Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diberlakukan kepada:
a. ASN Bukan Bendahara;
b. Pejabat Lain, meliputi:
1. pejabat negara; dan
2. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan ASN Bukan Bendahara; dan
c. Pihak Lainnya.
Koreksi Anda
