Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC 1. Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Barat. 2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. 5. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 7. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, baik berupa kehilangan atau kerusakan, termasuk pelanggaran atas kontrak kerja/ikatan dinas. 8. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap aparatur sipil negara bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak lainnya dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. 9. Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara yang selanjutnya disebut ASN Bukan Bendahara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, termasuk calon Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain bendahara. 10. Pejabat Lain adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah. 11. Pihak Lainnya adalah pihak di luar Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang menimbulkan Kerugian Daerah, termasuk peminjam pakai barang milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Pihak yang Merugikan adalah Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC 13. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 14. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan. 15. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 16. Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah. 17. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah. 18. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah. 19. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah. 20. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud. 21. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Gubernur/kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tidak mungkin diperoleh. 22. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain atau Pihak Lainnya. 23. Surat Keterangan Tanda Lunas adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atas pelunasan pembebanan Kerugian Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC 24. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia. 25. Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Koreksi Anda