Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat yang dipekerjakan Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Koreksi Anda