Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari Pekerjanya, dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
