Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), wajib mendaftarkan dan membayar iuran kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi calon PMI dan/atau PMI asal Daerah Provinsi sebelum dan selama bekerja.
(2) P3MI dapat mendaftarkan PMI dalam kepesertaan program Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda
