Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan Pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling kurang dalam kepesertaan program:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja; dan
b. Jaminan Kematian.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi, pendaftaran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dilaksanakan oleh Pemberi Kerja jasa konstruksi.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan pekerjaan konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi maka pendaftaran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
(4) Pemberi Kerja jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Daerah Provinsi wajib mendaftarkan Pekerja jasa Konstruksi dalam kepesertaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada BPJS Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
Koreksi Anda
