Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling kurang program: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; dan c. Jaminan Hari Tua. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib mengikuti kepesertaan program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian, serta dapat mengikuti Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Koreksi Anda