Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pekerja penerima upah;
b. Pekerja bukan penerima upah;
c. Pekerja jasa konstruksi; dan
d. PMI.
(3) Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhak menjadi peserta program:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Hari Tua;
c. Jaminan Pensiun;
d. Jaminan Kematian; dan
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
(4) Pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
(5) Pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
(6) PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Koreksi Anda
