Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
