Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan RPPLH Provinsi disusun berdasarkan hasil analisis tantangan utama dan isu strategis. (2) Kebijakan RPPLH Provinsi meliputi arahan, acuan dan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan di Daerah. (3) Isu strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion Daerah. (4) Kebijakan RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam menyusun pengendalian pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda