Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup. (2) Perubahan RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil perubahan RPPLH Provinsi diatur dalam Peraturan Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
Koreksi Anda