Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Target PPLH dapat ditentukan menggunakan:
a. IKLH; atau
b. indikator capaian lainnya.
(2) Dalam hal IKLH belum tersedia, dapat menggunakan:
a. pendekatan secara kualitatif; dan/atau
b. analogi dengan merujuk informasi pada wilayah yang kondisinya sama atau serupa.
(3) Target IKLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirinci untuk setiap periode 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
