Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target PPLH dapat ditentukan menggunakan: a. IKLH; atau b. indikator capaian lainnya. (2) Dalam hal IKLH belum tersedia, dapat menggunakan: a. pendekatan secara kualitatif; dan/atau b. analogi dengan merujuk informasi pada wilayah yang kondisinya sama atau serupa. (3) Target IKLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirinci untuk setiap periode 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda