Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH Daerah Provinsi disusun dalam 5 (lima) bab dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan, yang meliputi: 1. latar belakang; 2. tujuan RPPLHD Provinsi; 3. sasaran rinci penyusunan RPPLHD Provinsi; 4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi; 5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH; 6. metodologi penyusunan RPPLH; dan 7. sistematika dokumen. b. kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup Daerah, yang meliputi: 1. deskripsi Ekoregion di Daerah; 2. potensi, sebaran dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam prioritas di Ekoregion Daerah Provinsi; 3. masyarakat adat di Daerah; 4. indikasi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup di wilayah Ekoregion Daerah; dan 5. tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah. c. permasalahan dan target Lingkungan Hidup di Daerah, yang meliputi: 1. tantangan utama dan isu strategis di Daerah; dan 2. tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi. d. arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, yang meliputi: 1. tujuan dan sasaran rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; 2. strategi dan skenario rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; 3. arahan program prioritas rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah berdasarkan strategi umum; dan 4. arahan program prioritas rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah berdasarkan strategi implementasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C e. arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lintas Daerah Kabupaten/Kota, yang meliputi: 1. interaksi antar Ekoregion; dan 2. interaksi antar wilayah administrasi. f. lampiran. (2) Rincian sistematika RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda