Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu RPPLH Provinsi yaitu 30 (tiga puluh) tahun. (2) RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar: a. penyusunan dan dimuat dalam RPJPD Provinsi dan RPJMD Provinsi; b. penyusunan RPPLH Daerah Kabupaten/Kota; dan c. pertimbangan penyusunan rencana tata ruang. (3) RPPLH Provinsi menjadi pedoman dan terintegrasi dengan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda