Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b. tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi rencana
c. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penyusunan dan muatan rencana perlindungan dan
e. pengelolaan lingkungan hidup;
f. indikator target rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g. pembinaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi;
h. perubahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
i. koordinasi, sinergitas dan kerja sama; dan
j. peran serta masyarakat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
Koreksi Anda
