Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH Provinsi meliputi wilayah Ekoregion darat dan Ekoregion laut. (2) RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam; b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup; c. rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C d. rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. (3) Wilayah Ekoregion darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dataran Organik/Coral Jawa; b. Dataran Fluvial Cilacap; c. Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan; d. Dataran Vulkanik Bantar Waru; e. Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok; f. Pegunungan Vulkanik Gunung Ciremai; g. Pegunungan Vulkanik Gunung Halimun Gunung Salak dan Gunung Sawal; h. Perbukitan Struktural Ciamis; i. Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap; j. Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Lewewung Sancang; dan k. Perbukitan Karst Tasikmalaya. (4) Wilayah Ekoregion laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ekoregion Laut Jawa; dan b. Ekoregion Samudera Hindia.
Koreksi Anda