Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengawasan pengelolaan Tenaga Kesehatan kepada:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Provinsi; dan
c. Tenaga Kesehatan di Daerah Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a. monitoring dan evaluasi; dan
b. supervisi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara umum dilaksanakan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC
Koreksi Anda
