Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan dan konsolidasi data kebutuhan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan. (2) Dalam melaksanakan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan memperhatikan: a. jenis, kualifikasi, jumlah, pemenuhan kebutuhan dan distribusi Tenaga Kesehatan; b. penyelenggaraan upaya kesehatan; c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; d. kemampuan pembiayaan; e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan f. kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda