Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan fasilitasi Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui: a. penyediaan sarana dan prasarana Tenaga Kesehatan; b. pelindungan Tenaga Kesehatan; dan c. dukungan moril bagi Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda