Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Tenaga Kesehatan di Daerah Provinsi yang melakukan: a. inovasi dalam pelayanan kesehatan; b. dedikasi pelayanan kepada masyarakat; dan c. pengorbanan atas pekerjaan yang berkaitan langsung kegawatdaruratan. (2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk relawan kesehatan. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. hadiah; b. piagam; c. piala; dan/atau d. beasiswa. (4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda