Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat menyelenggarakan kerja sama dan sinergitas dalam rangka pengelolaan Tenaga Kesehatan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemerintah daerah provinsi lain; b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. pemerintah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi lain; d. pihak ketiga; dan e. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain: a. pembinaan Tenaga Kesehatan oleh organisasi profesi; b. pengembangan sistem informasi; c. pengembangan kompetensi; dan d. pemenuhan Tenaga Kesehatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/D5ACC83BFC D5ACC83BFC (4) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pengembangan Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda