Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan memperhatikan: a. risiko pekerjaan; dan b. lokasi penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda